Hukum Mengqadha Shalat dan Puasa Orang yang Sudah Meninggal Dunia

 
Hukum Mengqadha Shalat dan Puasa Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Sumber Gambar: Ilustrasi mengqhada shalat/Michael Burrows/Pexels

Laduni.ID, Jakarta - Qadha Shalat dan Puasa Oleh Orang Lain yang Masih Ada Hubungan Famili atau Diizini Famili Mayat

Pertanyaan :
Seseorang meninggal dunia, masih meninggalkan qadha shalat dan puasa Ramadhan. Apakah selain putranya boleh mengerjakan qadha salat atau puasa? Kalau boleh apakah putra-putranya juga masih boleh mengerjakan qadha itu, walaupun telah dikerjakan oleh orang lain?.

Jawab :
Qadha itu boleh dikerjakan oleh orang lain, apabila masih ada hubungan famili atau izin famili. Apabila qadha itu telah dikerjakan, maka tidak boleh dikerjakan lagi oleh salah satu putra-putranya, setelah berkeyakinan bahwa si mayat itu tidak mempunyai qadha.

Baca Juga: Bacaan Dzikir Setelah Sholat

Keterangan, dari kitab:

  1. Tarsyih al-Mustafidin 

وَمَتَى أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ مَعَ تَمَكُّنِهِ حَتَّى دَخَلَ آخَرُ فَمَاتَ أُخْرِجَ مِنْ تِرْكَتِهِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدَّانِ. مُدٌّ لِلْفَوَاتِ وَمُدٌّ لِلتَّأْخِيْرِ إِنْ لَمْ يَصُمَّ عَنْهُ قَرِيْبُهُ أَوْ مَأْذُوْنُهُ ...إِلَى أَنْ قاَلَ (فَائِدَةٌ) وَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلاَةٌ فَلاَ قَضَاءَ وَفِدْيَةَ وَفِيْ قَوْلٍ كَجَمْعِ مُجْتَهِدِيْنَ أَنَّهَا تُقْضَى عَنْهُ لِخَبَرِ الْبُخَارِيّ وَغَيْرِهِ وَمِنْ ثَمَّ اخْتَارَهُ جَمْعٌ مِنْ أَئِمَّتِنَا وَفَعَلَ بِهِ السُّبُكِيُّ عَنْ بَعْضِ أَقَارِبِهِ.

Bila mengakhirkan qadha (berpuasa sebagai tebusan dari puasa yang ditinggalkan sebelumnya) Ramadhan, padahal ia mampu untuk melaksanakannya sampai masuk Ramadhan berikutnya, maka harus dikeluarkan dari harta warisannya setiap hari (dari hitungan puasa yang ditinggalkan) dua mud, satu mud (6 ons beras) sebagai karena tidak puasanya pada waktunya dan satu mud lagi karena menunda qadhanya, jika memang tidak ada kerabatnya atau orang lain yang diizinkannya untuk melaksanakan qadha tersebut ... Barang siapa meninggal dunia dengan meninggalkan hutang shalat, maka tidak perlu diqadha dan membayar fidyah. Dan dalam satu pendapat, seperti kalangan ulama ahli ijtihad, shalat tersebut boleh diqadha oleh orang lain berdasar hadits riwayat Bukhari dan lainnya. Oleh sebab itu, sekelompok imam madzhab kita (Syafi’iyah) memilih pendapat tersebut, dan al-Subki melakukannya untuk mengqadha sebagian kerabatnya.

Baca juga: Ustadz Ma'ruf Khozin : Doa Sesudah Sholat

  1. Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah

فَإِنْ لَمْ يَظُنَّ أَنَّ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَلاَ شَكَّ فِيْهِ فَنِيَّةُ الْقَضَاءِ بَاطِلَةٌ.

Jika tidak ada dugaan bahwa yang meninggal itu punya kewajiban untuk mengqadha dan tidak ada keraguan sedikitpun kepadanya, maka niat untuk mengqadha tersebut batal.

Alawi al-Saqqaf, Tarsyih al-Mustafidin, (Indonesia: al-Haramain, t.th.), h. 122.

Ibn Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1493 H/1984 M), Jilid II, h. 90.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 179 Keputusan Mukhtamar Nahdlatul Ulama ke-10 di Surakarta Pada Tanggal 10 Muharram 1354 H. / April 1935 M