Membid'ahkan Organisasi Nahdlatul Ulama

 
Membid'ahkan Organisasi Nahdlatul Ulama

Menuduh Organisasi Nahdlatul Ulama Sebagai Sesuatu yang Bid’ah

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya orang yang berkata: “Sesungguhnya Nahdlatul Ulama itu bid’ah dan pembikinan baru, karena NU itu tidak terdapat dalam zaman Rasulullah Saw. Apakah orang tersebut terlepas dari golongan Islam dan menjadi kufur karenanya, ataukah tidak?.

Jawab :

Orang tersebut dalam soal, tidak keluar dari golongan Islam, tetapi salah pengertian, karena belum paham anggaran dasar NU, sebab NU itu berdasar haluan Ahli Sunnah wal Jamaah, sebagaimana tersebut dalam anggaran dasar NU, walaupun tidak terdapat nama NU pada zaman Rasulullah Saw., karena nama itu sekedar logika yang tidak perlu menjadi dasar pertentangan.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 234 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-13 Di Menes Banten Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1357 H. / 12 Juli 1938 M.