Ini Tanggapan Waled Kiran Terhadap Himbauan Bupati Bireun

 
Ini Tanggapan Waled Kiran Terhadap Himbauan Bupati Bireun

LADUNI.ID | PIDIE JAYA-  Salah satu terobosan yang telah dilakukan oleh Bupati Bireuen H Saifannur yang sempat mengejutkan publik melalui langkah tegasnya mengeluarkan standarisasi warung kopi, kafe dan restoran sesuai dengan syariat Islam. Dalam salah satu pointnya tertera, laki-laki dan perempuan haram makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya. Hal ini patut didukung dan dicontohi oleh kepala daerah lainnya.

Pernyataan ini sebagaimana dikatakan oleh Tgk. H. Muniruddin M. Diah Kiran atau akrab disapa Waled Kiran selaku Ketua Ittahadul Muballighin Aceh (Persatuan Muballigh Aceh).

" Sangat mendukung langkah  yang di lakukan oleh H Saifannur bupati Bireun yang melarang non mahram ngopi semeja dan apa yang di lakukan oleh Bupati Bireun adalah satu kemajuan penegakan syariah di bumi Serambi Mekkah terlebih Bireun sebagai Kota Santri,” paparnya yang juga ketua Tastafi Pidie Jaya, Minggu, (9/9/2018).

Ulama muda Aceh itu menambahkan selama ini, realita kita melihat di caffe atau warung kopi banyak wanita bercampur-baur dengan lelaki di satu meja. Bahkan kerap membicarakan hal yang tidak mendidik. Terkadang generasi muda menghabiskan waktu ditempat tersebut. Ini dilakukan juga bertujuan dalam koridor saddud daari'ah (menutup lobang maksiat) dan ini juga berlaku ditempat lainnya.

"Dilihat dari sisi mashlahah dan mafsadahnya terkadang Warkop atau Cafee itu lebih banyak mafsadah disamping fenomena lainnya yang mengarah kepada sia-sia dam ini sesuai dengan qaidah درء المفاسد أولى على جلب المصالح (Mencegah kerusakan /mafasid lebih diutamakan daripada mendatangkan kemashlahatan)," papar pimpinan Dayah Babul Ilmi Syafi'iyah Kiran, Pidie Jaya.

Sementara itu ada yang membenturkan sisi lainnya yang belum dilaksanakan oleh bupati Bireun dalam perbaikan kebaikan, tentunya harus dilakukan bertahap. 

"Menjawab persoalan ini sesuai dengan qaidah:مَا لاَ يُدْرَكُ كُلُّهُ لاَ يُتْرَكُ جُلُّهُ
(Apa-apa yang tidak bisa dilakukan semuanya, jangan ditinggalkan semuanya)," sambungnya.

Selanjutnya, Waled menambahkan tentunya bupati sebelumnya telah bermusyawarah dengan para ulama mengenai himbauan bupati tersebut 

"Melihat fenomena tersebut, maka sangat wajar keluar imbauan dari Bupati Bireun untuk mengatur hal tersebut, mudah-mudahan dicontoh oleh Bupati lainnya di Aceh," pintanya.

Terkahir Waled berharap kedepan dalam penegakan syariah Islam di Aceh adanya semacam "Blueprint Syariah" yang dilahirkan oleh ulama dan umara serta pihak terkait lainnya sehingga dapat dihasilkan sebuah Qanun Syariah untuk menghindari pro kontra yang jauh dari pemahaman yang sebenarnya.