Menyewakan Tanah untuk Dibuat Makam Menurut Hukum Islam
PERTANYAAN :
Assalamualikum wr. wb. Maaf ustadz dan ustadzah saya mau tanya,bagaimana hukumnya aqad sewa kontrak kuburan? Mohon disertai dengan ibarotnya.
JAWABAN :
Wa'alaikum salam. Menyewakan tanah untuk mengubur mayit hukumnya tidak boleh, karena menggali kubur tidak diperbolehkan sebelum hancurnya mayyit dan tidak diketahui kapan terjadinya.
نهاية المحتاج الجزء الخامس ص:292
قال البغوى لا يجوز استئجار الارض لدفن ميت لان نبش القبر لا يجوز قبل بلاء الميت ولا يعرف متى يكون اهـ
حواشى ا لروض لوالد الشارح . أقول وقياس ما تقدم فى العارية من صحتها له وتتأبد للحاجة الصحة هنا ويغتفر الجهل بالمدة للضرورة . إهـ
Al-baghowi berkata : tidak boleh menyewakan tanah untuk mengubur mayyit karena menggali kubur tidak diperbolehkan sebelum hancurnya mayyit dan tidak diketahui kapan terjadinya.
فتح المعين هامش إعانة الطالبين ج: 3 ص: 114
قال في العباب لا يجوز إجارة الأرض لدفن الميت لحرمة نبشه قبل بلائه وجهالة وقت البلى
Tidak boleh menyewakan tanah untuk mengubur mayyit sebab haram menggali kubur sebelum hancurnya mayyit dan tidak diketahui kapan waktu hancurnya. Wallohu a'lam.
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...