Hadis Imam Bukhari No. 2395 : Pendapat yang mengatakan "Boleh menghibahkan barang yang tidak ada di tempat"

 
Hadis Imam Bukhari No. 2395 : Pendapat yang mengatakan

Hadis Imam Bukhari

No: 2395
Kitab: HIBAH, KEUTAMAANNYA DAN ANJURAN MELAKUKANNYA
Bab: Pendapat yang mengatakan "Boleh menghibahkan barang yang tidak ada di tempat"

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ ذَكَرَ عُرْوَةُ أَنَّ الْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا وَمَرْوَانَ أَخْبَرَاهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ جَاءَهُ وَفْدُ هَوَازِنَ قَامَ فِي النَّاسِ فَأَثْنَى عَلَى اللَّهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ إِخْوَانَكُمْ جَاءُونَا تَائِبِينَ وَإِنِّي رَأَيْتُ أَنْ أَرُدَّ إِلَيْهِمْ سَبْيَهُمْ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يُطَيِّبَ ذَلِكَ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ عَلَى حَظِّهِ حَتَّى نُعْطِيَهُ إِيَّاهُ مِنْ أَوَّلِ مَا يُفِيءُ اللَّهُ عَلَيْنَا فَقَالَ النَّاسُ طَيَّبْنَا لَكَ


Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abi Maryam telah menceritakan kepada kami Al Laits berkata, telah menceritakan kepadaku 'Uqail dari Ibnu Syihab berkata, bahwa 'Urwah menyebutkan bahwa Al Miswar bin Makhramah radliallahu 'anhu dan Marwan keduanya mengabarkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika datang kepada Beliau utusan suku HawAzin, Beliau berdiri di hadapan manusia lalu memuji Allah Dzat yang paling berhak dipuji kemudian bersabda: "Kemudian dari pada itu, bahwa saudara-saudara kalian telah datang dengan bertobat dan aku berpikir untuk mengembalikan tawanan mereka. Maka itu siapa diantara kalian yang suka berbuat baik (untuk membebaskannya) maka lakukanlah dan siapa yang ingin mendapatkan haknya maka kami akan berikan haknya kepadanya dari sejak awal harta fa'i yang Allah karuniakan kepada kita". Maka orang-orang berkata: "Kami memilih berbuat kebaikan untuk anda."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari