Tuntunan Khutbah Nikah Lengkap

 
Tuntunan Khutbah Nikah Lengkap
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Daftar Isi

  1. Pengantar
  2. Hukum Khutbah Nikah
  3. Rangkaian Khutbah Nikah
  4. Bacaan Lengkap Khutbah Nikah

Pengantar

Menikah adalah ibadah yang dianjurkan oleh Islam. Dalam pernikahan tersebut Allah SWT melimpahkan keberkahan hidup. Karena itu, bagi muslim yang sudah dewasa dan mampu, sangat dianjurkan untuk segera melaksanakan pernikahan.

Dalam anjuran tersebut, Islam juga memberikan tuntunannya. Tentu tuntunan ini perlu untuk diikuti oleh orang Islam. Bukan justru mengikuti tata cara selain Islam. 

Salah satu bagian di dalam tuntunan pernikahan Islam terdapat khutbah nikah yang dianjurkan untuk dibaca. Meski khutbah nikah tidak diwajibkan, tetapi sangat dianjurkan dan bermanfaat untuk kedua mempelai dan masyarakat secara umum.

Berikut ini tuntunan khutbah nikah lengkap yang bisa menjadi panduan dalam melaksanakan prosesi nikah. 

Hukum Khutbah Nikah

Imam Abul Husain Al-Yamani dalam Kitab Al-Bayan fi Madzhabi Al-Imam As-Syafi’i menyampaikan bahwa khutbah nikah hukumnya adalah sunnah dan boleh disampaikan oleh wali, calon mempelai pria, atau pihak lainnya. 

وَإِذَا أَرَادَ الْعَقْدَ خَطَبَ الْوَلِيُّ، أَوِ الزَّوْجُ، أَوْ أَجْنَبِيٌّ، وَالْخُطْبَةُ مُسْتَحَبَّةٌ غَيْرَ وَاجِبَةٍ، وَبِهِ قَالَ عَامَّةُ أَهْلِ الْعِلْمِ

“Jika akad akan dilaksanakan, berkhutbahlah wali, calon suami, atau orang lain. Khutbah ini hukumnya sunnah, tidak wajib, sebagaimana juga dinyatakan oleh kebanyakan ahli ilmu.”

Khutbah nikah bisa dibaca sebelum melangsungkan akad nikah. Meskipun khutbah nikah bukan suatu kewajiban di dalam sebuah pernikahan, tapi dianjurkan dan disunnahkan agar menambah keberkahan dan memberikan manfaat kepada kedua mempelai khususnya, dan secara umum kepada semua orang yang menghadiri pernikahan tersebut. 

Rangkaian Khutbah Nikah

Penting diketahui bahwa khutbah nikah memiliki fungsi sebagai pembekalan bagi pasangan yang menikah. Khutbah ini juga menjadi nasihat yang baik bagi segenap hadirin. Selain itu, khutbah nikah juga menjadi pengingat bagi semua yang hadir tentang pentingnya menjaga keutuhan dalam pernikahan.

Berikut ini adalah rangkaian khutbah nikah:

1. Membaca Hamdalah, Istighfar dan Syahadat

Dalam mengawali khutbah nikah, bacaan pertama adalah hamdalah, istighhfar, memohon perlindungan kepada Allah, dan syahadat.

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مَنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

Inna al-Hamda Lillahi, nahmaduhu, wa nasta’iinuhu, wa nastaghfiruh, wa na’udzu billahi min syuruuri anfusina wa min sayyiaati a’maalina. Man yahdihillahu falaa mudhilla lahu wa man yudhlilhu, fa laa haadiya lahu. Wa Asyhadu An Laa Ilaaha Illa Allah wahdahu laa Syariika Lahu wa Asyhadu Anna Muhammadan ‘Abduhu wa Rasuluhu.

2. Membaca Ayat-Ayat Alquran

Membaca Surat An-Nisa ayat 1;

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

"Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-Mu yang menciptakan kalian dari seorang diri, dan menciptakan dari seorang jiwa itu pasangannya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan nama)-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) silaturrahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu."

Membaca Surat Ali Imran ayat 102;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan bersungguh-sungguh. Dan janganlah kalian mati melainkan kalian dalam keadaan beragama Islam."

Membaca Surat Al-Ahzab ayat 70-71

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدً. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan berkatalah dengan perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar."

Setelah menyampaikan ayat-ayat tersebut, boleh menambahkan ayat lain atau Hadis yang berkaitan dengan pernikahan.

3. Menyampaikan Hajat

Selanjutnya adalah menyampaikan hajat untuk melangsungkan akad nikah, misalnya dengan redaksi yang dibaca seorang wali nikah sebagai berikut;

أُزَوِّجُكَ عَلَى مَا أَمَرَ اللهُ بِهِ مِنْ إِمْسَاكٍ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ تَسْرِيْحٍ بِإِحْسَانٍ

"Saya menikahkanmu atas perintah Allah dalam menjaga pernikahan yang baik atau melakukan perceraian yang baik pula." 

Nama lain khutbah ini adalah Khutbah Al-Hajah, artinya khutbah yang disampaikan sebelum menyampaikan sebuah hajat.

Bacaan Lengkap Khutbah Nikah

Berikut ini adalah bacaan lengkap khutbah nikah yang bisa digunakan secara umum ketika membutuhkan:

اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِى خَلَقَ مِنَ اْلمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرَا وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللهم صَلِّ وَسَلِّمْ عَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ أَفْضَلُ الْخَلْقِ وَاْلوَرَا وَ عَلىٰ اٰلِهِ وَصَحْبِهِ صَلَاةً وَسَلَامًا كَثِيْرًا. أَمَّا بَعْدُ، فَيَاأَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقِوْنَ قَالَ اللهُ تَعَالٰى فِى كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: ياَ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. 

وَاعْلَمُوْا أَنَّ النِكَاحَ سُنَّةٌ مِنْ سُنَنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَمَا وَاللهِ إِنِّى لَأَخْشَاكُمْ لِلهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لٰكِنِّى أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّي. وَقَالَ أَيْضًا يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. وَقَالَ أَيْضًا خَيْرُ النِّسَاءَ إِمْرَأَةٌ إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ، وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفَظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ. وَقَالَ اللهُ تَعَالٰى يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوْبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوْا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللهِ أَتْقَاكُمْ. وَقَالَ أَيْضًا وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ. 

بَارَكَ اللهُ لِىْ وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِىْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلأَيَاتِ وَالذِّكِرِالْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّىْ وَمِنْكُمَ تِلَاوَتَهُ إِنِّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ. أَعُوْذُ بِا للهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّنْ نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُواْ اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَاسْتَغْفِرُوْا اللهَ اْلعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَشَايِخِي وَلِسَائِرِ الْمُسِلِمِيْنَ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari setitik air, lalu Dia menjadikannya keturunan dan kekerabatan, dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa. Dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, limpahkanlah rahmat ta’dhim dan kesejahteraan atas junjungan kami Nabi Muhammad SAW, seutama-utama penciptaan makhluk dan atas keluarga dan shahabatnya dengan limpahan rahmat ta'dhim serta kesejahteraan yang banyak."

"Setelah itu, wahai yang hadhir, aku mewasiatkan padamu dan diriku untuk bertaqwa kepada Allah, karena sesungguhnya itu adalah kemenangan (yang besar) bagi orang-orang yang bertakwa. Allah SWT berfirman dalam kitab-Nya yang mulya: Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya, dan sekali-kali janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan menyerahkan diri pada Allah (beragama Islam)."

"Ketahuilah bahwa nikah itu adalah sunah dari beberapa sunah Rasulullah SAW. Nabi bersabda: Adapun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa kepada-Nya. Akan tetapi aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barang siapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku."

"Dan beliau bersabda lagi: Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan (menafkahi keluarga), maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan, dan barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya."

"Dan beliau bersabda lagi: Istri yang baik adaalah wanita yang menggembirakan hatimu ketika dipandang, apabila kamu perintah ia mentaatimu, apabila kamu tiada ia mampu menjaga kehormatan dirinya dan hartamu."

"Dan Allah swt berfirman: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu."

"Dan Allah swt berfirman pula: Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."

"Semoga Allah memberi berkah kepadaku dan kepadamu dalam Qur'an yang agung. Dan memberi manfaat kepadu dan kepadamu terhadap apa yang ada di dalamnya, dari ayat-ayat dan peringatan yang bijak, dan semoga Allah menerima dariku dan darimu dalam membacanya, karena sesungguhnya Allah Maha penerima Tobat lagi Maha Penyayang."

"Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu."

"Aku katakan perkataanku ini, dan mohon ampun pada Allah Yang Maha Agung untukku dan untukmu, untuk kedua orang tau dan guru-guru serta untuk orang Islam lainnya. Maka mohonlah ampun kepada-Nya, karena sesunggunya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

***

Dari beberapa penjelasan di atas setidaknya dapat dipahami bahwa khutbah nikah berbeda dengan nasihat pernikahan. Khutbah nikah hanya lafadh yang lebih utama dibaca oleh wali. 

Adapun hukum melaksanakan khutbah nikah ini adalah sunnah. Sebagaimana keterangan yang dikutip dari kitab Al-Adzkar karya Imam An-Nawawi. 

Dengan demikian, khutbah nikah ini tidak lebih merupakan salah satu bentuk permohonan kita kepada Allah supaya acara pernikahan yang akan dilaksanakan dapat dilancarkan oleh Allah SWT dan mendapatkan limpahan berkah.

Semoga dengan adanya penjelasan mengenai khutbah nikah ini, dapat menambah ilmu agama dengan baik dan dapat bermanfaat buat banyak orang, khususnya umat muslim. Wallahu A’lam bis Showab. []


Sumber: Kitab Al-Bayan fi Madzhabi Al-Imam As-Syafi’i karya Imam Abu Al-Husain Al-Yamani. Kitab Al-Adzkar karya Imam An-Nawawi

Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 09 September 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Editor: Hakim