Hukum Sujud Tilawah dan Tata Caranya

 
Hukum Sujud Tilawah dan Tata Caranya
Sumber Gambar: Foto Monstera / Pexels (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika kita mendengar atau membaca ayat Al-Qur'an tertentu, baik ketika sedang di dalam ataupun di luar shalat. Ayat Al-Qur'an tersebut disebut dengan ayat sajdah. Disebut dengan ayat sajdah karena di dalam ayat tersebut terdapat penjelasan kata sujud. Dalam mushaf Al-Qur'an pada umunya ayat sajdah ditandai dengan tanda-tanda seperti tulisan kata as-sajdah menggunakan tulisan Arab di pinggir halaman sebaris dengan ayatnya atau dengan gambar seperti kubah kecil di akhir ayat.

Adapun aya-ayat sajdah ada dalam Al-qur'an terdapat dalam beberapa ayat dan surat diantaranya dalam surat As-Sajdah ayat 15surat Al-A'raf ayat 206, surat Ar-Ra'd ayat 15, surat An-Nahl ayat 49, surat Al-Isra' ayat 107, surat Maryam ayat 58, surat Al-Hajj ayat 18, surat Al-Hajj ayat 77, surat Al-Furqan ayat 60, surat An-Naml ayat 25, surat Fusilat ayat 37, surat An-Najm ayat 62, surat Al-Insyiqaq ayat 21, dan surat Al-'Alaq ayat 19.

Baca Juga: Penjelasan Syarat Sujud dalam Shalat dan Hukumnya

Hukum Sujud Tilawah
Para ulama sepakat bahwa sujud tilawah telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, namun dalam persoalan hukumnya terdapat perbedaan pandangan dari para ulama. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa hukum sujud tilawah adalah wajib. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalm surat Al-Insyiqaq ayat 20-21

فَمَا لَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ
وَاِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْاٰنُ لَا يَسْجُدُوْنَ ۗ ۩

"Mengapa mereka tidak mau beriman? Dan apabila Al-Quran dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud"

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah mencela orang yang enggan bersujud ketika dibaca ayat Al-Qur'an. Sehingga ayat ini menjadi landasan sebagian ulama menghukumi wajib sujud tilawah.

Sedangkan sebagian ulama berpendapat hukum sujud tilawah adalah sunah. Jika dilaksanakan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Pendapat ini diungkapkan oleh Sayyidina Ali, Umar bin Khattab, Ibnu Abbas, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan lain-lain. Dalil daripada pendapat ini adalah hadits Rasulullah SAW dari Zaid bin Tsabit yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari

قَرَأْتُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ( وَالنَّجْمِ ) فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا

 "Aku pernah membacakan pada Nabi SAW surat An-Najm, namun (tatkala bertemu pada ayat sajdah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud"

Kemudian dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari disebutkan bahwa Sayyidina Umar bin Khattab pernah membaca ayat sajdah dalam surat An-Nahl, namun beliau tidak melakukan sujud tilawah.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ ، وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ

"Wahai sekalian manusia. Kita telah melewati ayat sajdah, barangsiapa bersujud, maka dia mendapatkan pahala. Barangsiapa yang tidak bersujud, dia tidak berdosa"

Baca Juga: Lima Kondisi Ini Dianjurkan untuk Sujud Sahwi

Fadhilah Sujud Tilawah
Terlepas dari perbedaan pandangan tentang hukumnya, melaksanakan sujud tilawah tetap disyariatkan dalam Islam dan sudah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Sebagaimana hadits dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud berikut

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْنَا الْقُرْآنَ، فَإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ كَبَّرَ، وَسَجَدَ وَسَجَدْنَا مَعَهُ

"Rasulullah SAW membacakan Al-Qur’an kepada kita, maka ketika melewati ayat As-Sajdah beliau bertakbir dan bersujud, dan kami pun bersujud bersamanya"

Salah satu keutamaan sujud tilawah adalah setan akan menjauhi kita sambil menangis. Keterangan ini terdapat dalam hadits dari Abu Hurairah RA yang diriwayatkan oleh Imam Muslim

إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ , اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي , يَقُولُ: يَا وَيْلَهُ أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ، وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِيَ النَّارُ

"Ketika anak adam membaca ayat As-Sajdah kemudian ia bersujud maka setan menyendiri dan menangis. Ia berkata: celaka, anak adam diperintah untuk bersujud dan ia pun bersujud maka baginya surga. Dan aku telah diperintah untuk bersujud namun aku menolak maka bagiku neraka”

Baca Juga: Hukum Menjawab Akhir Bacaan Surat At-Tin dalam Sholat

Tata Cara Sujud Tilawah
Ketika kita mendengar atau membaca ayat sajdah diluar shalat dan kita akan melakukan sujud tilawah hal yang harus kita lakukan adalah memastikan diri kita suci dari hadats (besar dan kecil) dengan cara bersuci terlebih dahulu. Kemudian menghadap ke kiblat lalu melakukan takbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangan. Setelah berhenti sejenak lalu bertakbir lagi untuk turun bersujud tanpa mengangkat kedua tangan. Setelah sujud satu kali lalu bangun untuk kemudian duduk sejenak tanpa membaca tahiyat dan mengakhirinya dengan membaca salam.

Terkait persoalan apakah harus berdiri atau tidak ketika kita melaksanakan sujud tiawah di luar shalat, para ulama Syafi'iyah memiliki perbedaan pendapat terkait hal ini. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Raudlatut Thalibin bahwa Syekh Abu Muhammad, Qadli Husain dan lainnya lebih menyukai sujud tilawah dilakukan dengan cara dimulai dari berdiri dan berniat lebih dahulu. Namun pendapat ini diingkari oleh Imam Haramain dengan mengatakan, “Saya tidak melihat untuk masalah ini adanya penuturan dan dasar.” Apa yang menjadi pendapat Imam Haromain ini dipandang oleh Imam Nawawi sebagai pendapat yang lebih benar dan karenanya yang dipilih adalah tidak berdiri untuk sujud tilawah.

Sedangkan cara sujud tilawah ketika dalam keadaan sedang melaksanakan shalat adalah setelah mendengar atau membaca ayat sajdah maka bertakbir tanpa mengangkat tangan untuk kemudian turun bersujud satu kali. Setelah itu bangun dari sujud untuk berdiri lagi dan melanjutkan shalatnya. Bila ayat sajdah yang tadi dibaca berada di tengah surat maka ia kembali melanjutkan bacaan suratnya hingga selesai dan ruku’. Namun bila ayat sajdah yang tadi dibaca berada di akhir surat maka setelah bangun dari sujud tilawah ia sejenak berdiri atau lebih disukai membaca sedikit ayat lalu diteruskan dengan ruku’ dan seterusnya.

Bacaan yang disunahkan dalam sujud tilawah adalah sebagai berikut:

سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

"Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta"

Setelah membaca do'a di atas, kemudian disunahkan membaca do'a berikut:

اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا، وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاقْبَلْهَا مِنِّي، كَمَا قَبِلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ

"Ya Allah dengan sujud ini, catatlah pahala bagku di sisimu dan jangan Engkau catat dosa bagiku dan terimalah sujud ini sebagaimana Engkau menerimanya dari hambamu Dawud AS"

Namun menurut Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thalibin jika kita hanya bisa membaca do'a sujud seperti shalat biasa, maka hal itu diperbolehkan.

Wallahu Al'lam


Refrensi:
1. Al-Qur'an Al-Karim
2. Shahih Bukhari
3. Shahih Muslim
4. Sunan Abu Dawud
5. Kitab Raudlatut Thalibin