Berlandaskan Kitab Fathul Qarib, Mbah Wahab Menyarankan Bung Karno untuk Mengusir Belanda dari Papua

 
Berlandaskan Kitab Fathul Qarib, Mbah Wahab Menyarankan Bung Karno untuk Mengusir Belanda dari Papua
Sumber Gambar: Istimewa, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Beberapa perundingan yang diadakan untuk menyelesaikan Irian Barat (saat ini sudah disebut Papua) selalu gagal, akhirnya Bung Karno menghubungi Kyai Wahab di Jombang. "Penyambung Lidah Rakyat" tersebut menanyakan bagaimana hukumnya orang-orang Belanda yang masih bercokol di Irian Barat. Kyai Wahab menjawab tegas, bahwa hukumnya adalah sama dengan orang yang "ghasab."

Apa artinya ghasab, kyai?” tanya Bung Karno.

Ghasab itu istihqaqu maalil ghair bighairi idznihi. Artinya menguasai hak milik orang lain tanpa izin," terang Kyai Wahab.

Lalu bagaimana solusi untuk menghadapi orang yang ghasab?

Adakan perdamaian,” tegas Kyai Wahab.

Lalu Ir. Soekarno bertanya lagi, “Menurut insting kyai, apakah jika diadakan perundingan damai akan berhasil?

Tidak,” jawab Kyai Wahab.

Lalu, kenapa kita tidak potong kompas saja, kyai?” Bung Karno sedikit memancing.

Tak boleh potong kompas dalam syariah,” kata Kyai Wahab.

Selanjutnya Ir. Soekarno mengutus Soebandrio mengadakan perundingan yang terakhir kali dengan Belanda untuk menyelesaikan konflik Irian Barat. Tetapi perundingan ini akhirnya gagal. Kegagalan tersebut lalu disampaikan Bung Karno pada Kyai Wahab.

kyai, apa solusi selanjutnya menyelesaikan masalah Irian Barat?

Akhadzahu Qahra, ambil atau kuasai dengan paksa!” Kyai Wahab menjawab tegas.

Apa rujukan kyai untuk memutuskan masalah ini?

Saya mengambil literatur Kitab Fathul Qarib dan syarahnya (Al-Baijuri),” jelas Kyai Wahab.

Akhirnya persoalan Irian Barat dapat diselesaikan dengan baik. Kisah yang menarik ini dinukilkan dari buku karya Intelektual Nahdlatul Ulama, KH. Abdul Aziz Masyhuri. [] 


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 12 Agustus 2021. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Editor: Hakim