Fiqh Zakat Fitrah #3: Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah, Kapan?

 
Fiqh Zakat Fitrah #3: Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah, Kapan?

LADUNI ID, zakat- Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi lima fase :Pertama, waktu wajib yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal.

 Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.Kedua, Waktu jawaz  yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib. Ketiga, Waktu Fadhilah yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum shalat hari raya. 

Keempat, waktu makruh yaitu, setelah shalat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh. 

Kelima, Waktu haram : Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram.

Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan tanggal satu Syawwal adalah qadha’.