Kesuksesan Sang Tokoh Agamawan Muda Alumni IAIA dan MUDI Samalanga Go Nasional #3 

 
Kesuksesan Sang Tokoh Agamawan Muda Alumni IAIA dan MUDI Samalanga Go Nasional #3 

LADUNI. ID, TOKOH-Tgk. Munir mengaku keuntungan lumayan banyak untuk gampongnya dalam pengembangan benih padi IF8. Tahun 2018, modal pertama dialokasikan melalui BMUG Rp174 juta. "Alhamdulillah omzetnya menjadi Rp257 juta. Itu terbagi dari tiga unit usaha. Unit persediaan sarana produksi (saprodi), warung serba ada (waserda), dan ada unit penyewaan traktor.

Namun, yang ditonjolkan adalah saprodi pertanian untuk pembiayaan petani sawah, seperti pupuk, pestisida itu disediakan kepada petani di gampong. Sedangkan pembayarannya saat panen dan harganya pun tidak mahal atau standar. Kita tidak hanya menjual produk, tetapi juga melakukan pendampingan terhadap petani supaya menghasilkan produksi panen yang maksimal,” tuturnya.

Dia mengatakan, benih padi IF8 tersebut sudah didistrubiskan ke sejumlah kabupaten/kota di Aceh. Selain Aceh Utara, Langsa, Aceh Tamiang, Bireuen, Pidie Jaya, Pidie, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Selatan, Gayo Lues. "Dan tidak ada yang menyatakan kecewa dengan bibit itu," kata Tgk. Munir.

Oleh karena itu, Tgk. Munir mempertanyakan, ada apa dengan pihak Distan Aceh Utara yang melarang penyebaran dan penggunaan bibit padi IF8. "Secara logika, mengapa baru kali ini muncul larangan untuk penggunaan atau penyebaran bibit tersebut sehingga menjadi tanda tanya dari berbagai kalangan.

Kalau memang mau dilarang kenapa bukan jauh hari lalu, setelah pihak dinas terkait turun ke lokasi panen raya di Nisam, baru sekarang muncul persoalan. Walaupun sudah ada larangan, kalau soal pengembangan benih padi IF8 ini kami tetap melanjutkan karena tujuan kita bukan untuk merugikan masyarakat,” tegasnya.

“Saya kira mereka (Distan Aceh Utara) perlu mengkaji ulang atas larangan tersebut, karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 99/PUU-X/2012 perihal uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman,” ujar Tgk. Munir.

Tgk. Munir adalah alumni Dayah MUDI Mesra Samalanga, Bireuen, setelah menempuh pendidikan di dayah tersebut selama 12 tahun. Ketika masih di Dayah MUDI Mesra, Tgk. Munir selain aktif mengajar santri, juga pernah menjadi Ketua Badan Usaha Milik MUDI Mesra (BMM) periode 2008-2010

Seusai pulang dari dayah tersebut pada tahun 2010, Tgk. Munir menjadi toke atau pedagang pengumpul pinang dan padi di Gampong Meunasah Rayeuk. 

Ia kemudian meraih Strata Satu (S1) Jurusan Hukum Islam di Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga.

Tgk. Munir menjadi Geuchik Meunasah Rayeuk sejak 19 September 2017. Ia mendapatkan penghargaan dari Bupati Aceh Utara sebagai geuchik terbaik pengelolaan dana desa 2018 bidang penguatan pembangunan dan masyarakat gampong, dan pengelolaan dana desa program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) tahun 2017-2018.

Prestasi itu  yang diserahkan pada Bursa Inovasi Desa yang digelar Tim Inovasi Kabupaten Aceh Utara bekerja sama dengan Tim Pelaksana Inovasi Gampong (TPIG) se-Aceh Utara di Politeknik Lhokseumawe pada 17 November 2018 lalu.[]