Memahami Bolehnya Berzakat dengan Uang dalam Islam

 
Memahami Bolehnya Berzakat dengan Uang dalam Islam

Laduni.ID, Jakarta - Zakat adalah salah satu pilar utama dalam agama Islam, yang menegaskan pentingnya keadilan sosial dan solidaritas antarumat manusia. Pemahaman akan zakat tidak hanya mencakup aspek keuangan, tetapi juga memiliki dimensi spiritual dan sosial yang mendalam. Al-Quran memberikan panduan yang jelas terkait zakat, memerintahkan umat Islam untuk memberikannya kepada orang-orang yang membutuhkan.

Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ (٦٠)

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS: At-Taubah 60)

Penting untuk dicatat bahwa zakat bukanlah semata-mata tentang memberikan sebagian dari harta tanpa pertimbangan. Islam menekankan pentingnya memberikan zakat secara sistematis, dengan penghitungan yang teliti terhadap harta yang wajib dizakati, serta distribusi yang adil kepada para penerima zakat sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Hal ini mencerminkan prinsip keadilan sosial yang menjadi inti ajaran Islam.

Dalam hadis-hadis Rasulullah SAW, juga tergambar pentingnya zakat sebagai instrumen untuk menegakkan keadilan sosial. Rasulullah SAW bersabda,

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "خَيْرُ الدِّرْهَمَ مَا أَنْفَقْتَهُ عَلَى نَفْسِكَ، وَعَلَى أَهْلِكَ، وَعَلَى وَلَدِكَ، وَعَلَى صَدَقَتَكَ، وَعَلَى مَوَالِيكَ، فَالدِّرْهَمُ الَّذِي تَفَقَّهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالدِّرْهَمُ الَّذِي تَفَقَّهُ فِي رَقَبَةٍ يُعْتِقُهَا، وَالدِّرْهَمُ الَّذِي تَفَقَّهُ عَلَى مُؤَمِّنٍ فِي حَاجَةٍ، وَالدِّرْهَمُ الَّذِي تَحْذَرُ فِيهِ وَجْهَ اللَّهِ؛

Artinya: Dari Abu Darda', ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sebaik-baik dirham adalah dirham yang kamu infakkan untuk dirimu sendiri, untuk keluargamu, untuk anak-anakmu, untuk sedekahmu, dan untuk orang-orang yang kamu miliki (hamba sahaya). Sebuah dirham yang kamu infakkan di jalan Allah, sebuah dirham yang kamu infakkan untuk membebaskan seorang budak, sebuah dirham yang kamu infakkan kepada seorang mukmin yang membutuhkan, dan sebuah dirham yang kamu berikan dengan tujuan wajah Allah." (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Dalam beberapa tradisi, zakat dapat diwakilkan oleh benda-benda tertentu seperti makanan atau barang-barang kebutuhan, memberikan zakat dengan uang memiliki keunggulan tersendiri. Uang memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam distribusi zakat, memungkinkan penerima zakat untuk memenuhi kebutuhan mereka sesuai dengan kebutuhan individual masing-masing.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jenis-jenis makanan yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah hintah (gandum), syair (padi belanda), tamar (kurma), zabib (anggur), boleh pula mengeluarkan daqiq hintah ( gandum yang sudah menjadi tepung) dan saweq (adonan tepung).

Rasulullah Saw bersabda:

عَنْ اَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا نُخْرِجُ يَوْمَ الْفِطْرِ صَدَقَةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ شَعِيْرٍ، أَوْ زَبِيْبٍ، أَوْ أَقْرَاصٍ، لِكُلِّ عَبْدٍ وَحُرٍّ، وَعَطْرٍ، وَغُلاَمٍ، وَحُرَّةٍ، وَصَغِيْرٍ، مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Artinya: Dari Abu Sa'id Al-Khudri رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata, "Kami biasa mengeluarkan sedekah zakat fitrah pada hari Idul Fitri sebanyak satu sha' (sekitar 2,25 kg) dari kurma, gandum, kismis, atau keju untuk setiap hamba sahaya, merdeka, pria dewasa, wanita, dan anak-anak di antara kaum Muslim." (HR. Bukhari dan Muslim)

Disamping itu Imam Abu Hanifah juga berpendapat boleh pula mengeluarkan zakat fitrah dengan cara menghargakan makanan-makanan yang disebutkan di atas dengan menggunakan uang atau barang-barang yang lain dari apa saja yang dikehendakinya.

Akhirnya penting untuk memahami bahwa zakat bukanlah sekadar kewajiban finansial, tetapi juga bagian dari ibadah yang menuntut kesadaran spiritual dan kepedulian sosial terhadap sesama. Oleh karena itu, meskipun memberikan zakat dengan uang adalah suatu pilihan yang sah dalam Islam, penting untuk memastikan bahwa zakat tersebut diberikan dengan penuh kesadaran, keikhlasan, dan tanggung jawab sosial.

Semoga bermanfaat []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 6 Mei 2020. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
____________________
Editor : Rozi