PBNU Minta KPU dan Pemerintah Tunda Pilkada Serentak

 
PBNU Minta KPU dan Pemerintah Tunda Pilkada Serentak

LADUNI.ID, Jakarta - Mencermati perkembangan penanggulangan pandemi Covid-19, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pemerintah dan DPR RI agar menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020. Hal ini dalam rangka menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. Upaya pengetatan PSBB perlu didukung tanpa mengabaikan ikhtiar menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.

PBNU, melalui surat Pernyataan Sikap PBNU terhadap Pilkada 2020, berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat. Namun karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan.

Baca juga: Cegah Covid-19, Ketum PBNU Imbau Agar Berdoa dan Social Distancing

Di tengah upaya menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Indonesia tengah menghadapi agenda politik, yaitu Pilkada serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang puncaknya direncanakan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, telah terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan. Fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif terjangkit Covid-19.

Baca juga: Kiai Said Aqil Siradj: Warga NU Wajib Hukumnya Mengikuti Protokol Kesehatan

Setidaknya ada tiga poin yang disampaikan oleh PBNU mengenai pernyataan sikap terhadap Pilkada serentak tahun 2020, sebagai berikut.:

  1. Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya;
  2. Meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial;
  3. Selain itu, Nahadlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.

Baca juga: Bagaimana Orang NU Menyikapi Covid-19

Selain dari itu, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj juga mempertegas bahwa Pilkada serentak yang merupakan agenda politik yang memang harus ditunda karena yang lebih penting adalah keselamatan rakyat Indonesia.

"Kita dahulukan keselamatan rakyat ini prinsip masalah politik bisa ditunda. Demi rakyat, demi bangsa," ujar Kiai Said Aqil Siradj, sebagaimana rilis yang diterima Redaksi Laduni.id.

Adapun Pernyataan Sikap dari PBNU terkait imbauan agar pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020, ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PBNU Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj, MA. dan Sekjen PBNU Dr. Ir. H. Helmy Faishal Zaini di Jakarta, pada tanggal 20 September 2020.