Kiai Said: Silakan Pemerintah dan DPR Sinkronisasi UU Ciptaker Agar Diterima

 
Kiai Said: Silakan Pemerintah dan DPR Sinkronisasi UU Ciptaker Agar Diterima

LADUNI.ID, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kiai Said Aqil Siradj mengatakan, pemerintah dan DPR memerlukan waktu yang cukup untuk melakukan sinkronisasi terkait Undang-undang Cipta Kerja supaya menjadi lebih baik dan bisa diterima oleh seluruh masyarakat.

“Mengingat Undang-undang Cipta Kerja ini meliputi 76 Undang-undang, hampir 1000 halaman. Kami berpendapat, silakan pemerintah, DPR, melakukan sinkronisasi sehingga Undang-undang ini baik, diterima oleh masyarakat,” terang Kiai Said Aqil Sirajd, melalui sebuah video yang diterima Laduni.id, Sabtu (10/10) malam.

Menyikapi perkembangan masalah kerusuhan yang terjadi karena UU Cipta Kerja, Kiai Said Aqil Siradj berpendapat agar pihak aparat keamanan bisa mengungkap siapa dalang di balik kerusuhan UU Cipta Kerja.

“Kami berharap kepada aparat keamanan agar mengungkap siapa dalang atau aktor intelektual di balik kerusuhan-kerusuhan tersebut. Jangan hanya yang di lapangan, tapi betul-betul mengungkap secara tuntas,” harap Kiai Said.

Menurut Kiai Said, kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi memang telah dijamin oleh konstitusi. Akan tetapi, kiai Said juga menyayangkan jika kebebasan berpendapat tersebut dilakukan secara anarkis. Sebab, menurutnya, anarkis dilarang oleh agama.

“Harus dilakukan secara beradab, patuh hukum, tidak boleh anarkis. Itupun dilarang oleh agama, Allah berfirman dalam Al-Qur’an, walaa tufsiduu fii al-ardhi ba'da ishlaahihaa, haram hukumnya melakukan kerusakan-kerusakan di muka bumi,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Kiai Said mengimbau kepada seluruh masyarakat supaya ketidaksetujuan terhadap UU Cipta Kerja bisa menggunakan jalur hukum yakni dengan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi atau Judicial Review.

“Menggunakan saluran hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (Judicial Review) bagi semua pihak yang masih belum menerima Undang-undang Cipta Kerja ini, ada saluran yang konstitusional yaitu menggungat melalui Mahkamah Konstitusi,” pungkas Kiai Said.