Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Menstruasi Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

 
Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Menstruasi Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang bagaimana hukum memotong kuku dan rambut saat menstruasi dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Banyak yang mengatakan bahwa perempuan yang sedang menstruasi tidak boleh memotong rambut dan menggunting kuku, secara logika tidak masuk akal. Apakah benar demikian pelarangan itu?

Dina, Mahasiswa, Cihanjuang

Memang ada yang berpendapat bahwa memotong rambut dan menggunting kuku makruh bagi yang sedang dalam keadaan tidak suci dari hadas besar, seperti dalam keadaan menstruasi, atau setelah bersebadan sebelum mandi.

Imam Ghazali berpendapat demikian, tetapi itu bukan berarti terlarang, tapi sekedar makruh, bukan tidak boleh. Alasan al-Ghazali adalah karena di Hari Kemudian seluruh anggota tubuh manusia akan dikembalikan kepada Allah secara utuh, dan itu berarti badan tersebut kembali kepada Allah ketika itu dalam keadaan ada anggota tubuhnya belum terbasahi air sehingga ia masih berstatus junub.

Alasan al-Ghazali di atas bukan ayat, bukan juga hadis. Secara logika pun lemah, karena yang akan dikembalikan dari jasamani manusia, bukan badannya yang di dunia, tetapi Allah menciptakan badan baru untuk tiap-tiap orang. Itu sebabnya ada orang buta di dunia dibangkitkan Allah dapat melihat, sebagaimana ada juga menurut al-Qur’an yang mengadu kepada Allah dengan berkata :

قَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرْتَنِيْٓ اَعْمٰى وَقَدْ كُنْتُ بَصِيْرًا – ١٢٥

قَالَ كَذٰلِكَ اَتَتْكَ اٰيٰتُنَا فَنَسِيْتَهَاۚ وَكَذٰلِكَ الْيَوْمَ تُنْسٰى - ١٢٦

Artinya: Tuahnku, mengapa Engkau membangkitkan atau menghimpun akau (di Padang Mahsyar) dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya yaknin ketika di dunia adalah seorang yang melihat. Allah menjawab: Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, maka begitu (pula) pada hari ini kamu pun dilupakan (QS. Thaha 20:125-126)

Atas dasar itu, kita berkata bahwa pendapat yang melarang memotong rambut dan kuku saat menstruasi adalah pendapat yang berlebihan. Memang secara tegas dinyatakan dalam pandangan mazhab Hanbali bahwa tidaklah makruh bagi seseorang yang sedang dalam keadaan haid atau nifas untuk menggunting rambut atau kukunya. Demikian, wa Allah A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.