Hukum Menikah dengan Kerabat

 
Hukum Menikah dengan Kerabat

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang bagaimana hukum menikah dengan kerabat dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Bagaimana sebenarnya tuntunan agama berkaitan dengan pernikahan dengan kerabat? Bolehkah menikahi sepupu?

Mariyana, Mahasiswi, Bandung

Al-Qur’an menjelaskan siapa-siapa saja yang haram dikawini (baca: QS. an-Nisa 4:23), tidak disebut di antaranya sepupu. Jika demikian, pada prinsipnya mengawini sepupu, dalam padangan agama Islam boleh-boleh saja. Tetapi memang ada yang kurang merestui, bukan saja karena sering kali hubungan dengan sepupu demikian akrab sehingga mereka menjadi bagaikan saudara kandung, tetapi juga karena dianggap bahwa perkawinan antar-kerabat yang dekat tidak akan melahirkan anak-anak yang kuat atau sehat.

Pandangan ini cukup berasalan. Ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi Saw menganjurkan “kawin mawinlah dengan yang bukan kerabatmu, kalian tidak akan melemah”. Apa yang dipesankan Nabi Saw menurut Syekh Mutawalli asy-Sya’rawy dalam kumpulan fatwanya, sejalan dengan hasil penelitian ilmiah yang dilakukan terhadap tumbuh-tumbuhan. Jagung dari persilangan antara dua sumber yang berbeda, menghasilkan jauh lebih baik dan lebih kuat dari pada persilangan jenis yang sama.

Karena itu, walau secara hukum perkawinan antar-sepupu tidak terlarang, dan kenyataan pun membuktikan bahwa perkawinan antar-mereka tidak selalu menghasilkan keturunan yang lemah, namun demikian dapat dimengerti sikap mereka yang enggan mengambil risiko dengan menikahi sepupunya. Demikian, wa Allah A’lam.

 

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.