Hukum Memakai Kutek

 
Hukum Memakai Kutek

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum memakai kutek dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Apakah benar apabila memakai kutek berwarna kita tidak boleh shalat? Bagaimana bila kutek yang dipakai adalah kutek bening?

Diana, Customer Service, Jakarta

Persoalan bukan pada shalat dan kutek atau pada kebeningan atau tidaknya. Tetapi masalahnya adalah pada wudu. Seperti anda ketahui ada bagian-bagian anggota badan yang harus dibasuhi atau dicuci. Salah satu di antaranya adalah tangan dari ujung jari sampai dengan siku. Ini berarti kuku termasuk dala bagian tangan.

Nah, kalau seorang memakai kutek yang dikenal umum selama ini, yakni yang bahannya mengahalangi air mengenai kuku, maka itu berarti wudunya tidak sah, dan dengan demikian jika dia shalat, maka shalatnya tidak sah karena syarat sahnya shalat adalah wudunya sah.

Jadi, sekali lagi masalahnya adalah pada sahnya wudu. Karena itu, jika seseorang berwudu dengan sempurna, lalu memakai kutek walau menutupi kukunya, lalu ia shalat, maka shalatnya sah, karena ia telah berwudu dengan benar. Demikian, wa Allah A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.