Bagaimana Hukumnya Menyimpan Uang di Bank Konvesional ?

 
Bagaimana Hukumnya Menyimpan Uang di Bank Konvesional ?

Pertanyaan

  1. Bagaimana hukum menyimpan (menabung) uang di Bank (berbunga) yang setahu saya ada dua pendapat yaitu jawaz dan haram?
  2. Karena kebutuhan yang sangat mendesak tapi tak ada yang mampu menolong, apakah boleh berhutang pada bank yang resiko kembalinya nanti berbunga (hukumnya riba)?

Baca: Menerima Uang karena Terkenal Sakti Hasil Efek Berbohong

Jawaban

  1. Hukum menyimpan uang di bank itu adakalanya jawaz, adakalanya haram dan ada syubhat.

    a. Jawaz apabila dilakukan oleh orang yang sama sekali tidak dapat mempergunakan uangnya untuk berdagang atau usaha lainnya, sedang uang yang dimilikinya jika dibuat makan pasti akan habis sebelum umurnya yang ghalib habis. Orang yang seperti ini boleh menyimpan uangnya di bank dan boleh memakan bunganya.

    Atau orang yang diberi amanat untuk membawa uang masjid atau kumpulan dan dia menghawatirkan ketidak amanan uang tersebut jika disimpan di rumah. Maka dia diperbolehkan menyimpan uang amanat tersebut di bank, tetapi dia tidak dihalalkan untuk memakan bunganya. Bunganya adalah harta fa'i yang menjadi hak fakir miskin.

    b. Haram, yaitu orang yang dapat menginvestasikan uangnya dalam usaha dagang atau lainnya, akan tetapi dia sengaja menyimpan uangnya di bank agar dapat memakan bunganya tanpa bekerja.

    c. Syubhat, yaitu menyimpan uang di bank yang dilakukan oleh orang yang keadaannya berada di antara kondisi di atas.

  2. Jika kebutuhan yang mendesak itu sifatnya konsumtif, maka hukumnya tetap haram. Jika sifatnya produktif dan keuntungannya sudah jelas, maka hukumnya boleh.

Baca: Pesantren Guppi Nurul Jadid Banyuasin

 

Sumber : Buku KYAI MASDUQI MENJAWAB, Tanya Jawab Hukum Islam Bersama KH. Achmad Masduqi Mahfudh

KUNJUNGI JUGA