Apakah Shalat Jenazah di Kuburan Termasuk Shalat Gaib?

 
Apakah Shalat Jenazah di Kuburan Termasuk Shalat Gaib?

LADUNI.ID, Jakarta - Ngaji Subuh online Masjid Manarul Ilmi ITS tadi pagi sampai pada nomor hadis 460 tentang Nabi menyalatkan jenazah wanita yang menjadi tukang sapu masjid. (hadis bisa dibaca pada gambar di atas).

Kepastian seksi kebersihan Masjid Nabi adalah wanita disampaikan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar:

ﻭﺭﻭاﻩ اﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ﺑﺈﺳﻨﺎﺩ ﺣﺴﻦ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺑﻦ ﺑﺮﻳﺪﺓ ﻋﻦ ﺃﺑﻴﻪ ﻓﺴﻤﺎﻫﺎ ﺃﻡ ﻣﺤﺠﻦ

Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang Hasan dari Ibnu Buraidah dari ayahnya bahwa wanita tersebut bernama Ummu Mihjan, (Fath Al-Bari).

Ada jemaah Zoom yang bertanya apakah Nabi salat jenazah di makam itu sebagai salat ghaib? Bukan salat ghaib. Jadi niatnya tetap ushalli 'ala hadza al mayyit. Sebab yang dimaksud salat ghaib adalah orang meninggal di kota lain. Dan ulama Syafi'iyah menjadikan dalil salat jenazah ghaib saat wafatnya Raja Najjasyi di Afrika Utara (hadisnya bisa dibaca pada gambar di bawah ini).

Sebagai penutup pembahasan saya sampaikan riwayat hadis keutamaan membersihkan sampah dan kotoran dari Masjid:

ﻋﺮﺿﺖ ﻋﻠﻲ ﺃﺟﻮﺭ ﺃﻣﺘﻲ ﺣﺘﻰ اﻟﻘﺬاﺓ ﻳﺨﺮﺟﻬﺎ اﻟﺮﺟﻞ ﻣﻦ اﻟﻤﺴﺠﺪ (ﺩ ﺗ) ﻋﻦ ﺃﻧﺲ.

"Pahala umatku dilaporkan kepadaku hingga kotoran yang dikeluarkan oleh seseorang dari masjid" (HR Abu Dawud dan Tirmidzi dari Anas).(*)

***

Penulis: Ustadz Ma’ruf Khozin
Editor: Muhammad Mihrob


Aktifkan NSP Tausiyah Ustadz Makruf Khozin "Dzikir Solusi Musibah"
Ketik DSMUA Kirim SMS ke 1212
Tarif: Rp. 9.900/bulan