Telat Atau Lupa Bayar Zakat Fitrah Bagaimana Hukumnya?
Laduni.ID Jakarta - Sebagai sebuah kewajiban maka zakat fitrah harus ditunaikan sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian apabila orang muslim yang memang sudah memenuhi ketentuan untuk menunaikan zakat fitrah kemudian mengakhirkannya sampai melewati hari raya Idul Fitri maka tindakan tersebut adalah perbuatan yang diharamkan dan ia mendapatkan dosa. Hal ini seperti orang yang meninggalkan shalat.
Baca Juga: Pengertian, Hukum dan Niat Serta Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 1442 Hijriyah Tahun 2021.
وَأَمَّا تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ بْنُ رُسْلَانَ إِنَّهُ حَرَامٌ بِالْاِتِّفَاقِ لِأَنَّهَا زَكَاةٌ فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ فَي تَأْخِيرِهَا إِثْمٌ كَمَا فِي إِخْرَاجِ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا
“Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan para ulama karena merupakan zakat. Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri mengharuskan adanya dosa sebagaimana mengeluarkan (meninggalkan, pent) shalat sampai melewati waktunya”. (lihat al-Azhim Abadi, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1415 H, juz, 5, h. 4)
Mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri adalah diharamkan. Hal ini harus dipahami dalam konteks ketika tidak ada alasan syar’i atau yang dikenal dengan sebutan al-‘udzr asy-syar’i.
Lantas apakah wajib mengkadlanya? Jawabanya yang tersedia dalam berbagai kitab fikih, terutama dalam madzhab syafi’i yang kami temukan adalah wajib untuk segera mengkadlanya.
وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْفِطْرِ فَاِنْ أَخَّرَهَا أَثِمَ وَلَزِمَهُ الْقَضَاءُ
“Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri, karenanya jika seseorang mengakhirkannya maka ia berdosa dan wajib menkqadlanya” (Abu Ishaq as-Syirazi, at-Tanbih fi Fiqh asy-Syafi’i, Bairut-Alam al-Kutub, 1403 H, h. 61)
Baca Juga: Perbedaan Status Hukum Antara Amil Zakat Dan Panitia Zakat di Masjid Atau Mushola
وَيَجِبُ الْقَضَاءُ فَوْرًا لِعِصْيَانِهِ بِالتَّأْخِيرِ وَمِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّهُ لَوْ لَمْ يَعْصِ بِهِ لِنَحْوِ نِسْيَانٍ لَا يَلْزَمُهُ الْفَوْرُ
“Dan wajib menqkadla (bagi orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melebihi hari raya Idul Fitri, pent) dengan segera karena kesalahannya (maksiat) dengan melakukan pengakhiran tersebut. Dan dari sini juga dapat dipahami bahwa seandainya pengakhiran tersebut bukan karena kesalahan yang sengaja dibuat seperti karena lupa maka tidak harus segera mengkadlanya” (Lihat Ibnu Hajar al-Haitsami, Tuhfah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Mesir al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1357 H/1983 M, juz, 4, h. 381)
Baca Juga: Apa Pendapat Yang Memperbolehkan Habaib Menerima Zakat?
فَمَنْ أَخَّرَهَا عَنْهُ أَثِمَ وَقَضَى وُجُوبًا فَوْرًا إنْ أَخَّرَهَا بِلَا عُذْرٍ خِلَافًا لِلزَّرْكَشِيِّ كَالْأَذْرَعِيِّ حَيْثُ اعْتَمَدَا وُجُوبَ الْفَوْرِيَّةِ مُطْلَقًا نَظَرًا إلَى تَعَلُّقِ حَقِّ الْآدَمِيِّ
Artinya, “Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Ied selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami,” (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112).
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...