Sejarah Penundaan Ibadah Haji Sudah ada Sejak Lama

 
Sejarah Penundaan Ibadah Haji Sudah ada Sejak Lama
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID Jakarta – Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) baru-baru ini memutuskan penundaan ibadah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Karena menurutnya kesehatan dan keselamatan jiwa jamaah haji lebih utama dan harus dikedepankan ditengah pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia bahkan Indonesia.

Ternyata terganggunya pelaksanaan ibadah haji karena wabah bukan hanya terjadi pada saat ini saja melainkan sudah ada sejak lama. Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima wajib hukumnya ditunaikan bagi yang sudah mampu.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jamaah Haji Tahun 2021

Pelaksanaan ibadah haji di makkah pernah mengalami gangguan bahkan terhenti karena alasan perang, konflik politik, dan wabah. Berikut catatan yang berdampak pada penyelenggaraan rukun Islam ke-5.

Pertama, pada tahun 930 suku Qaramitah menyerang jamaah pada hari kedelapan ibadah haji dan menewaskan sekitar 30.000 orang. Akibat serangan berdarah itu, haji haji tidak dilakukan selama 10 tahun.

Kedua pada tahun 968 ibadah haji ditunda karena di Kota Makkah yang merenggut nyawa para jamaah haji.

Ketiga, perang antara khalifah Abbasiyah dan Fatimiyah yang terjadi pada tahun 983 sehingga membuat ibadah haji ditunda hingga 8 tahun dan baru dilaksanakan pada tahun 991.

Baca Juga: Menyikapi Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia

Keempat, pada tahun 1099 terjadi konflik antar Negara muslim menyebabkan tidak ada yang melakukan haji tahun ini karena masalah keamanan.

Kelima, tahun 1256-1260 konflik politik dan ketegangan kawasan membuat tidak ada orang dari luar wilayah Hijaz yang dapat melakukan haji selama 4 tahun.

Keenam, Perluasan kekuasaan Napolen Bonaparte di kawaasan Mesir dan Suriah pada tahun 1798-1801 yang menyebabkan rute perjalanan ke Makkah tidak aman sehingga mengganggu pelaksanaan haji.

Ketuju, pada tahun 1831 wabah dimulai dari India dan mencapai tanah suci Makkah. Sebanyak ¾ jamaah meninggal sehingga ibadah haji harus ditunda.

Kedelapan, tahun 1837-1840,1846 wabah Kolera meland tanah suci sehingga ibadah haji terpaksa ditiadakan.

Baca Juga: Menunda Keberangkatan Haji Karena Persyaratan Yang Belum Terpenuhi

Kesembilan, wabah terjadi di kawasan Hijaz pada tahun 1865 sehingga menggangu perjalanan haji. Karantina pelabuhan diberlakukan di Sinai dan Hijaz untuk mencegah penyebaran.

Kesepuluh, di tahun 1979 perebutan Masjidil Haram oleh 500 serdadu dipimpin Juhayman ibnu Muhammad. Peristiwa ini menyebabkan Masjidil Haram ditutup sekitar dua pekan dan menggangu haji.

---------
Sumber: ANTARA
Editor: Nasirudin Latif