Proses Pembangunan, Penyebaran dan Dasar-Dasar Madzhab Syafi'i

 
Proses Pembangunan, Penyebaran dan Dasar-Dasar Madzhab Syafi'i
Sumber Gambar: Dok. Laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta – Madzhab Syafi'i merupakan madzhab yang paling populer di kalangan kaum muslimin. Bagaimana madzhab ini terbangun dan kemudian berkembang pesat? Untuk pembangunan sampai kematangan, prosesnya cukup panjang, melewati lima fase berikut:

  1. Fase Persiapan dan Pembangunan Pondasi

Fase ini dimulai dari wafatnya guru tercinta beliau Imam Malik tahun 179 H, berlangsung selama 16 tahun, hingga masa tibanya Imam al-Syafi'i di Bagdad yang kedua kalinya tahun 195 H.

  1. Fase Kemunculan Madzhab Qadim

Fase ini berlaku sejak Imam Syafi'I berdiam di Bagdad (195 H) sampai kepergian beliau ke Mesir (199 H).

  1. Fase Kematangan dan Kesempurnaan bagi Madzhab Jadid

Sejak ketibaannya di Mesir (199 H), Sang Imam banyak mengubah pendapatnya yang dikenal dengan Qaul Jadid, madzhab inilah yang terus dimatangkan sampai kewafatan beliau (204 H).

  1. Fase Takhrij dan Tadzyiil

Apa yang dilakukan Imam Al-Syafi’i selama pembangunan madzhab ketika beliau hidup, adalah meletakkan pondasi dan dasar. Untuk dikatakan sebagai Madzhab yang telah menjawab berbagai persoalan fikih secara parsial, sesungguhnya belumlah sempurna.

Setelah beliau wafat, pembangunan itu terus dilanjutkan oleh murid-muridnya. Pada fase ini semangat para Ashab dalam mengekstrak permasalahan-permasalahan parsial dari ushul madzhab gencar dilakukan. Proses ekstrak masalah-masalah parsial dari dasar-dasar itu disebut dengan "Takhrij" dan "Tadzyil". Fase ini berlangsung hingga paruh abad kelima.

Untuk diketahui, Imam Al-Syafi’i memiliki sangat banyak murid hebat dan loyal yang tersebar di berbagai pusat perkembangan ilmu-ilmu keislaman. Sebagai contoh:

Di Makkah, di antaranya ada Abu Bakr Abdullah bin Zubair al-Humaidi (w. 219) mulazamah kepada Imam Syafi'I dan mengawalnya dalam rihlah ke Bagdad dan ke Mesir, Abu al-Walid Musa bin Abi al-Jarud, Abu Ishaq Ibrahim bin Muhammad al-Abbasi (w. 237) dan lain-lain.

Di Bagdad: Abu Tsaur al-Kalbi (w. 240 H), Abu Ali al-Husain bin Ali al-Karabisi (w. 245 H), Abu Ali al-Husain bin Muhammad al-Za'farani (w. 260 H) dan masih banyak lagi.

Di Mesir, di antaranya:

1. Harmalah bin Yahya bin Abdullah (w. 234 H).

2. Abu Ya'qub Yusuf bin Yahya al-Qurasyi al-Buwaithi (w. 232 H).

Al-Buwaithi menjadi khalifah setelah sang guru meninggal. "Tiada yang lebih berhak menduduki kursiku selain Abu Ya'qub, tiada ashab ku yang lebih alim daripadanya."

3. Abu Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 264 H).

Sang Imam memujinya: "Seandainya dia berdebat melawan setan, maka al-Muzani akan menang."

4. Al-Rabi' Sulaiman bin Abdul Jabbar al-Muradi (w. 270 H).

Menjadi muadzin di masjid besar Mesir dan menjadi khadim sang Imam.

5. Al-Rabi' Sulaiman bin Daud al-Jizi (w. 256). Sedikit meriwayatkan dari Imam al-Syafi'i.

  1. Fase Kelima Madzhab Syafi'i: Fase Kematangan (al-Istiqrar)

Seiring dengan berjalannya fase keempat di atas, banyak muncul madrasah yang berbeda dalam internal Madzhab Syafi’i sendiri. Yang paling terkenal Madzhab Iraqiy dan Madzhab Khurasaniy.

Untuk menyatukan perbedaan-perbedaan internal itulah, pada fase kelima ini, mulai dilakukan gerakan rekonsiliasi dengan melakukan tarjih pada permasalahan yang menjadi perdebadatan para ulama madzhab. Ditandai dengan banyaknya penyusunan kitab-kitab mukhtashar yang dikumpulkan dari yang rajih dalam madzhab. Tokoh terpenting yang melakukan pematangan ini yang dikenal sebagai Muharrir Al-Madzhab adalah Imam Al-Rafi’i dan Imam Al-Nawawi melalui karya-karya mereka.

Penyebaran Fikih Imam al-Syafi'i

Tersebarnya Madzhab Syafi’i begitu pesat ke berbagai penjuru dunia terjadi melalui tiga jalur:

1. Disebarkan oleh Imam Al-Syafi’i sendiri sendiri melalui rihlah demi rihlahnya yang banyak.

2. Melalui murid-muridnya dari ketiga fase di atas.

3. Melalui kitab-kitabnya, baik yang ditulis sendiri ataupun yang didiktekan kepada murid-muridnya.

Dengan demikian, hanya Imam al-Syafi'ilah yang menyebarkan madzhabnya dengan sendiri, sekaligus menulis kitab sendiri. Sedangkan imam-imam madzhab lainnya, muridnya lah yang menyebarkan dan mengkodifikasikan madzhab imam mereka.

Di antara kitab penting karya Imam al-Syafi'i yang menjadi pondasi utama dalam istinbath:

1. Al-Risalah: kitab pertama yang disusun dalam ilmu Ushul Fiqh.

2. Kitab al-Hujjah: didiktekan untuk murid-muridnya di Iraq. Permasalahan-permasalahan yang terkandung di dalamnya menjadi representasi Madzhab Qadim.

3. Al-Umm: kitab yang sangat agung kedudukannya, amat besar manfaatnnya, dan menjadi role model dalam penyusunan fikih induk.

4. Ahkam al-Quran: kitab yang menjadi bukti ketajaman akal Imam al-Syafi'I dan cahaya mata hatinya.

5. Ibthal al-Istihsan: sebagai balasan atas kelompok Hanafiyah yang berhujjah dengan istihsan.

6. Kitab Jima' al-'Ilm: sebagai pembelaan terhadap sunnah dan pengamalannya.

Dasar dan Landasan Madzhab Syafi'i

Selain membangun madzhab dari dasar-dasar yang sudah disepakati semua ulama (Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas), ada beberapa landasan yang menjadi karakteristik madzhab Syafi’i dari madzhab-madzhab yang lain:

  1. Otoritas Perkataan Sahabat dalam Kacamata Sang Imam

Terkait Aqwal Shahabah, dirumuskan ketentuan-ketentuan berikut:

a. Apabila para sahabat sepakat pada suatu masalah, maka terhitung sebagai hujjah.

b. Apabila mereka berbeda pendapat, maka dibutuhkan penguat dengan dalil yang lain.

c. Apabila sahabat memiliki pendapat seorang diri pada suatu masalah yang tidak dibahas dalam Alquran dan sunnah, pendapat sahabat seorang itu diutamakan daripada qiyas.

d. Apabila pendapat sahabat pada permasalahan-permasalahan dalam ranah ijtihad, maka tidak dianggap sebagai hujjah yang mengalahkan ijtihad para mujtahid yang lain.

  1. Metode Penggunaan Qiyas

Dalam menggunakan qiyas, Imam al-Syafi'I mengambil jalan tengah. Tidak ketat seketat Imam Malik dan tidak pula terlalu longgar sebagaimana Imam Abu Hanifah. Walau demikian, sang Imam tetap memandang urgensi qiyas yang begitu penting dalam proses pengolahan fikih (amaliyyah fiqhiyyah). Bahkan menurutnya, qiyas searti dengan ijtihad.

  1. Memandang Asal Sesuatu

Prinsip umum yang digunakan Imam al-Syafi'I dalam menyikapi hukum suatu masalah yang tidak disebutkan dalam nash yaitu:

- Al-Ashlu fi al-manafi' al-ibahah (asal hukum sesuatu yang bermanfaat adalah mubah)

- Wa al-ashlu fi al-Madhar al-tahrim (asal hukum sesuatu yang membawa bahaya adalah haram)

  1. Istishab

Istishab yaitu menetapkan suatu hukum pada masa kedua, sesuai dengan ketetapan hukumnya pada masa pertama. Ini digunakan pada kondisi ketika seorang dalam kebingungan antara menetapkan atau menegasikan hukum sesuatu, sedangkan tidak ada bukti penunjuk, maka dikembalikanlah pada hukum yang dia ketahui pada masa sebelumnya. Karena zhann terkuat adalah pada ketetapan hukum semula.

Contoh:

Kaidah mengatakan: Pada asalnya, setiap manusia bebas dari tanggungan atau tuduhan, sehingga ada bukti yang menunjukkan dia memiliki tanggungan kewajiban. Maka dengan istishab, apabila seseorang dituduh memiliki tanggungan hutang, sementara tidak ada bukti dari penuduh, maka di-istishabkanlah pada asal mulanya, yaitu dia terbebas dari hutang.

  1. Istiqra

Yaitu dengan mengumpulkan sampel-sampel hukum permasalahan untuk digeneralisasikan menjadi satu hukum untuk diterapkan pada permasalahan serupa yang penetapan hukumnya terjadi polemik.

Contoh:

Polemik apakah shalat witir itu wajib ataukah sunnah? Dengan Istiqra ini Imam al-Syafi'I menghukumkann witir itu sunnah dan tidaklah wajib. Sebab ada dalil yang mengatakan bahwa Nabi SAW pernah shalat witir di atas kendaraan ketika musafir. Sedangkan berdasarkan Istiqra Nabi SAW tidak pernah mendirikan shalat fardlu di atas kendaraan. Adapun bahwa ada riwayat-riwayat yang secara zahir menunjukkan kewajiban shalat witir, maka dipahami sebagai penekanan akan kesunnahannya (Sunnah Muakkadah).

  1. Mengambil yang Paling Kecil dari Pendapat

Ketika Imam Al-Syafi’i menemukan suatu permasalahan yang tidak dijumpai suatu dalil untuk memecahkannya dan terjadi perbedaan pada permasalahan tersebut, beliau memilih pendapat dengan nilai yang paling kecil persentasenya.

Sebagai contoh: pada masalah Diyat seorang non-muslim Dzimmi apabila melakukan tindakan pidana. Terdapat tiga perbedaan pendapat ulama: 1) Diyatnya adalah sepertiga Diyat orang muslim, 2) Diyatnya adalah setengah Diyat orang muslim [pendapat ini diambil Malikiyah], 3) Diyatnya sama dengan diyat seorang muslim [diambil oleh Hanafiyah]. 

Maka Imam Al-Syafi'i mengambil pendapat terkecil, sebab kaidah yang beliau pakai adalah "Al-Ashlu Bara'atu Al-Dzimmah" (Asal hukum sesuatu adalah menunaikan tanggungannya), maka selama tidak ditentukan nominal yang jelas oleh dalil yang eksplisit, maka diambillah pendapat paling kecil.

Wallahu A'lam Bi Al-Shawab.

Disarikan oleh Zeyn Ruslan dari Kitab:

المدخل إلى دراسة المذاهب الفقهية لفضيلة الإمام Dr. Ali Gomaa أ.د علي جمعة

 

Oleh: Zeyn Ruslan

Sumber: https://www.facebook.com/1395195554118611/posts/2592375091067312/?app=fbl