Ustadz Ma'ruf Khozin: Selain Nafkah untuk Istri, Masih Ada Upah Atas Kerja Istri

 
Ustadz Ma'ruf Khozin: Selain Nafkah untuk Istri, Masih Ada Upah Atas Kerja Istri
Sumber Gambar: Dok. Laduni.ID (ist)

Laduni.ID, Jakarta – Istri kita adalah wanita istimewa, mereka seperti all in one, memasak, mencuci, merawat anak bahkan ada yang membantu mencari rezeki untuk keluarga. Lagi-lagi tanpa menuntut banyak kepada suami. Padahal semestinya suami memberi upah atas kerja istri di dalam rumah.

Saya bertanya kepada jamaah: "Apakah selama ini anda pernah memberi upah atas kerja istri memasak, mencuci, menyapu dan sebagainya?"

"Tidak pernah!!!", kompak jamaah ibu-ibu menjawab.

Saya bilang: "Ini saya tanya ke bapak-bapak tapi yang jawab kok ibu-ibu?"

ﻭﻓﻲ ﻋ ﺷ ﻣﺎ ﻧﺼﻪ: ﻭﻗﻊ اﻟﺴﺆاﻝ ﻓﻲ اﻟﺪﺭﺱ ﻫﻞ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﺮﺟﻞ ﺇﻋﻼﻡ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﺑﺄﻧﻬﺎ ﻻ ﺗﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺧﺪﻣﺘﻪ ﺑﻤﺎ ﺟﺮﺕ ﺑﻪ اﻟﻌﺎﺩﺓ ﻣﻦ اﻟﻄﺒﺦ ﻭاﻟﻜﻨﺲ ﻭﻧﺤﻮﻫﻤﺎ ﻣﻤﺎ ﺟﺮﺕ ﺑﻪ ﻋﺎﺩﺗﻬﻢ ﺃﻡ ﻻ؟

Syekh Ali Syibramalisi ditanya, “apakah wajib bagi suami memberi tahu kepada istrinya bahwa istri tidak wajib melayani hal-hal yang sudah menjadi kebiasaan, seperti memasak, menyapu dan lainnya?”

ﻭﺃﺟﺒﻨﺎ ﻋﻨﻪ ﺑﺄﻥ اﻟﻈﺎﻫﺮ اﻻﻭﻝ ﻻﻧﻬﺎ ﺇﺫا ﻟﻢ ﺗﻌﻠﻢ ﺑﻌﺪﻡ ﻭﺟﻮﺏ ﺫﻟﻚ ﻇﻨﺖ ﺃﻧﻪ ﻭاﺟﺐ ﻭﺃﻧﻬﺎ ﻻ ﺗﺴﺘﺤﻖ ﻧﻔﻘﺔ ﻭﻻ ﻛﺴﻮﺓ ﺇﻥ ﻟﻢ ﺗﻔﻌﻠﻪ ﻓﺼﺎﺭﺕ ﻛﺄﻧﻬﺎ ﻣﻜﺮﻫﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﻔﻌﻞ، ﻭﻣﻊ ﺫﻟﻚ ﻟﻮ ﻓﻌﻠﺘﻪ ﻭﻟﻢ ﻳﻌﻠﻤﻬﺎ ﻓﻴﺤﺘﻤﻞ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﺐ ﻟﻬﺎ ﺃﺟﺮﺓ ﻋﻠﻰ اﻟﻔﻌﻞ ﻟﺘﻘﺼﻴﺮﻫﺎ ﺑﻌﺪﻡ اﻟﺒﺤﺚ ﻭاﻟﺴﺆاﻝ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ.

“Kami menjawab secara zahir suami harus memberi tahu. Sebab jika istri tidak tahu bahwa hal itu bukanlah kewajibannya maka istri akan mengira hal itu adalah wajib dan mengira tidak berhak mendapatkan nafkah dan pakaian jika tidak mengerjakannya. Maka sama seperti orang yang terpaksa berbuat hal itu. Namun demikian, jika istri melakukan pekerjaan tersebut dan suami tidak memberi tahu, boleh jadi dia tidak mendapat upah atas pekerjaannya karena dianggap lalai tidak mencari tahu dan tidak bertanya.” (Ianah Ath-Thalibin 4/78)

Memang terjadi khilafiyah di antara para ulama perihal kewajiban memberi upah atas kerja istri. Namun saya mengikuti pendapat tetap memberi kepada istri.

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ، ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﺩﻳﻨﺎﺭ ﺃﻧﻔﻘﺘﻪ ﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ اﻟﻠﻪ ﻭﺩﻳﻨﺎﺭ ﺃﻧﻔﻘﺘﻪ ﻓﻲ ﺭﻗﺒﺔ، ﻭﺩﻳﻨﺎﺭ ﺗﺼﺪﻗﺖ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﺴﻜﻴﻦ، ﻭﺩﻳﻨﺎﺭ ﺃﻧﻔﻘﺘﻪ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻠﻚ، ﺃﻋﻈﻤﻬﺎ ﺃﺟﺮا اﻟﺬﻱ ﺃﻧﻔﻘﺘﻪ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻠﻚ»

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Uang 1 Dinar yang kau dermakan di jalan Allah, uang 1 Dinar yang kau dermakan untuk memerdekakan budak, uang 1 Dinar yang kau dermakan orang miskin, dan uang 1 Dinar yang kau dermakan untuk keluargamu, yang paling besar pahalanya adalah uang yang kau dermakan untuk keluargamu." (HR Muslim)

Penulis: Ustadz Ma’ruf Khozin


Editor: Daniel Simatupang