Madzhab Syafi'i membolehkan shalat gerhana setelah Subuh. Hal ini ditegaskan oleh pentarjih utama Madzhab Syafi'i:
"Ash-Shalaatu Jaami'ah" pada Shalat Gerhana
Shalat Gerhana Dilaksanakan dengan Berjama'ah
Shalatnya Para Wanita Bersama Jama'ah Laki-laki dalam Shalat Gerhana
Shalat Gerhana Dilaksanakan di Masjid
Raka'at Pertama Lebih Lama dari Raka'at Kedua dalam Shalat Gerhana
Mengeraskan Bacaan Surah dalam Shalat Gerhana